Eko mengatakan, upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Eko mengatakan, pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.
"Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya," kata dia.
Di mana sepeda listrik boleh dioperasikan?
Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu tersebut minimal berusia 12 tahun. Penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. Selain itu, menggunakan helm.
Kendaraan tertentu itu disebut tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Tidak diperbolehkan juga melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam.
Kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik itu dapat dioperasikan di lajur khusus dan atau kawasan tertentu. Lajur khusus itu meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu tersebut.
Baca Juga: Cara Cek KTP Penerima Subsidi Kendaraan Listrik
Adapun kawasan tertentu meliputi permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.