Siap-siap, Melintas di Kota Jogja Maksimal 40 km/jam

Haris Ma'ani
Selasa 22 Agustus 2023, 09:50 WIB
Potret pemasangan rambu batas kecepatan maksimal 40 km/jam di Kota Yogyakarta.  (Sumber : Insatagram/dishubkotayogya)

Potret pemasangan rambu batas kecepatan maksimal 40 km/jam di Kota Yogyakarta. (Sumber : Insatagram/dishubkotayogya)

Yakni Utara dengan Kabupaten Sleman; timur dengan Kabupaten Sleman dan Bantul; Selatan dengan Kabupaten Bantul; dan Barat dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.

Kota Yogyakarta memiliki 14 kemantren atau kecamatan dan 45 kelurahan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Penting dan Darurat di Yogyakarta, Kantor Polisi, Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit

14 kemantren Kota Yogyakarta meliputi:

1. Danurejan
2. Gedongtengen
3. Gondokusuman
4. Gondomanan
5. Jetis
6. Kotagede
7. Kraton
8. Matrijeron
9. Mergangsan
10. Ngampilan
11. Pakualaman
12. Tegalrejo
13. Umbulharjo
14. Wirobrajan

Saat melintas di 14 wilayah kemantren tersebut, kamu diwajibkan mematuhi batas kecepatan maksimal 40 km/jam.***

 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini