Bagi BPJS Kesehatan, terdapat dua jenis golongan dalam keanggotaannya. Golongan tersebut terdiri dari golongan mampu dan tidak mampu. Keduanya dibedakan dari pembayaran premi yang dilakukan, yakni golongan mampu membayar sendiri, sedangkan golongan tidak mampu dibayarkan negara melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS memiliki hubungan dengan UHC, karena program tersebut memiliki tujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Apa itu Program UHC?
Universal Health Coverage atau UHC adalah suatu jaminan kesehatan yang mencakup skala luas. Di Indonesia, UHC dialihbahasakan oleh Kementerian Kesehatan menjadi Jaminan Kesehatan Semesta.
Baca Juga: Cara cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline
Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online Maupun Offline
UHC bukanlah hal yang baru. Di Indonesia, UHC diimplementasikan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak Januari 2014 lalu, atau kurang lebih bersamaan dengan beroperasinya BPJS Kesehatan.
Ada dua elemen inti di dalam UHC yang mencakup akses pelayanan kesehatan yang adil serta bermutu bagi setiap orang dan memberikan perlindungan risiko finansial saat warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Selain itu, terdapat tiga tujuan dalam UHC, yakni:
1. Kesetaraan untuk mengakses layanan kesehatan, sehingga akan mendapat layanan yang dibutuhkan dan tidak terbatas pada orang-orang yang mampu membayar saja.
2. Layanan kesehatan yang baik kualitasnya, sehingga dapat meningkatkan kondisi kesehatan penerima layanan.
3. Melindungi masyarakat dari risiko finansial dan menjamin tidak adanya pengaruh signifikan dalam layanan kesehatan yang diterima berdasarkan biaya yang dikeluarkan.***