Belajar dari Kecelakaan Lenteng Agung, Ini Bahaya dan Sanksi Hukum Lawan Arah

Haris Ma'ani
Rabu 23 Agustus 2023, 09:01 WIB
Kecelakaan truk menabrak motor yang diduga melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib.  (Sumber : Tangkapan layar/tvone)

Kecelakaan truk menabrak motor yang diduga melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib. (Sumber : Tangkapan layar/tvone)

LABVIRAL.COM-Belajar dari Kecelakaan Lenteng Agung, ternyata ada bahaya dan sanksi hukum pengendara lawan arah.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib.

Truk bermuatan batu bata menabrak tujuh motor yang diduga nekat lawan arah. Sebanyak lima orang terluka akibat kecelakaan ini.

Dari kasus tersebut, semestinya pengendara di Tanah Air mengambil pelajaran penting supaya tidak celaka. Yakni taat rambu lalu lintas. Jika tidak boleh melawan arah, ya, jangan melawana arah.

Sejumlah bahaya mengintai akibat kebiasaan buruk berkendara melawan arah.

Berikut adalah bahaya kamu melawan arah di jalan.

Baca Juga: Canggihnya Sasis Premium Scania K 360 IB, Dipakai PO Gunung Harta dan Harapan Jaya

Bahaya melawan arah

Dikutip dari astra.co.id, Rabu (23/8/2023), berikut adalah bahaya melawan arah:

1. Mengakibatkan kecelakaan

Bahaya pertama dan pasti mengintai adalah bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Tentunya kondisi ini sangat membahayakan buat diri kamu dan orang lain sesama pengguna jalan.

Bukan hanya berisiko membuat mobil kamu rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.

2. Menjadi tersangka kasus hukum

Kamu yang mengemudi mobil/motor dengan melawan arah menjadi tersangka utama dan satu-satunya pihak yang disalahkan jika sampai terjadi kecelakaan.

Meski yang menabrak bukan kamu, tetap saja tindakan kamu salah karena melawan arah sehingga memicu kecelakaan.

3. Sanksi hukum melawan arah

Selain itu, ada juga sanksi hukum bagi pelaku melawana arah.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para pengguna jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.

Jika larangan ini tetap dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan.

Sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Ketentuan pidana untuk pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan tidak diatur dalam UU LLAJ.

Baca Juga: 45 Singkatan PO Bus di Indonesia, Ada yang Baru Tahu?

Kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, baru dapat ditindak jika disertai dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)."

Kemudian, di dalam Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini