Kapokmu Kapan? Ini Hukuman Merokok Sambil Motoran

Haris Ma'ani
Kamis 24 Agustus 2023, 10:00 WIB
Potret pengendara sepeda motor di Indonesia. (Sumber : wahanahonda.com)

Potret pengendara sepeda motor di Indonesia. (Sumber : wahanahonda.com)

LABVIRAL.COM-Hukuman merokok sambil motoran diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Sudah banyak cerita merugikan yang dialami masyarakat karena terkena api abu rokok pemotor.

Salah satu kisah sempat viral pada 2019 lalu.

Belva Damario harus mengalami sakit mata serius usai terkena abu rokok dari pengemudi lain ketika berkendara.

Kisahnya menjadi viral setelah diunggah di Instagramnya. Akibatnya Belva Damario mengalami pecah pembuluh darah.

Meski demikian, perokok sepertinya tak pernah kapok melakukannya. Sekarang ini masih banyak dijumpai perokok mengisap rokoknya sembari berkendara motor.

Padahal, merokok sambil berkendara dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Baca Juga: 5 Rokok Termahal di Indonesia, Ada yang Tembus Hingga Jutaan Rupiah Gaes!

Hukuman merokok sambil motoran

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Memang pasal itu memang tidak secara langsung menuliskan larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

Baca Juga: Apa Saja Materi Ujian Praktik SIM C yang Baru?

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebaiknya bijak dalam berkendara. Jangan merokok sambil motoran.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini