LABVIRAL.COM-Mulai hari ini, Jumat (25/8/2023), tilang uji emisi diterapkan di Jakarta.
Nantinya tilang uji emisi akan diterapkan secara menyeluruh mulai 1 September 2023.
Tilang uji emisi di Jakarta berkaitan dengan perhatian penuh terhadap kondisi udara Ibu Kota. Di mana dalam beberapa waktu terakhir memasuki kondisi parah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji coba tilang emisi diterapkan mulai Jumat ini dan selanjutnya digalakkan mulai September.
Baca Juga: Motor Alami Masalah Emisi Gas Buang? Simak Cara Mencegahnya
Asep menyebut, razia uji emisi gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Kegiatan razia dilakukan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.
"Mmulai September sampai 3 bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, serta Satpol PP," terangnya dikutip dari ntmcpolri.info Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Jakarta Polusi Berat, Motor dan Mobilmu Sebaiknya Segera Uji Emisi Gas Kendaraan
Asep menandaskan, sejumlah upaya yang dilakukan Pemprov DKI mengatasi buruknya polusi udara di Jakarta.