Sedangkan untuk proses uji emisi mobil, dilansir dari Smart City Jakarta memiliki beberapa tahapan, sebagaimana dalam keterangan berikut ini:
1.Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
2.Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)
3.Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.
4. Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.
Baca Juga: Kenali Program LCEV, Si Kendaraan Rendah Emisi
Biaya dan lokasi uji emisi
Dilansir dari Indonesiabaik.id, Senin (28/8/2023), biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp150.000 hingga Rp200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.***