Cara Mendaftar Uji Emisi Gratis di DKI Jakarta

Haris Ma'ani
Senin 28 Agustus 2023, 10:34 WIB
Ilustrasi uji emisi pada mobil.  (Sumber : Instagram/kotajakartatimur)

Ilustrasi uji emisi pada mobil. (Sumber : Instagram/kotajakartatimur)

Pemilik kendaraan bisa mendaftarkan uji emisinya melalalui aplikias JAKI. Berikut adalah caranya:

1. Buka aplikasi JAKI. Bagi yang belum memiliki unduh di Playstore

2. Lalu ketik kata emisi pada pencarian

3. Akan muncul daftar, cek lokasi, dan hasil uji emisi

4. Lalu pilih opsi lokasi tempat uji emisi

5. Lalu pilih sesuai jenis kendaraan

6. Setelah itu muncul peta lokasi uji emisi, klik daftar uji emisi berwarna biru yang berada di bawah.

7. Setelah itu carilah lokasi uji emisi terdekat dari rumahmu

Kalau sudah mendapatkan lokasi terdekat, tinggal deh hubungi bengkel atau lokasi terdekat untuk melakukan uji emisi.

Cara uji emisi pada kendaraan bermotor

Dilansir dari Indonesia Baik, proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa tahapan, seperti dalam penjelasan berikut:

  • Uji emisi dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot -Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Pengujian dilakukan selama 5-7 menit Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini