LABVIRAL.COM - Isu tudingan kepada dua anggota Bawaslu Pamekasan Periode 2019-2023 Suryadi dan Hanafi yang menilep uang sisa anggaran tahun 2019 di lembaga pengawas pemilu tersebut, dinyatakan tidak benar.
Hal itu dibeberkan berdasarkan hasil notis audit sementara Bawaslu Jawa Timur (Jatim) terkait laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bawaslu Pamekasan tahun anggaran 2020 (periode 1 Januari s.d. 31 Oktober 2020).
Notis audit atau surat tersebut disampaikan pada 25 November 2020 oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sapni Syahril. Padahal, notis tersebut bersifat sementara, bukan hasil final sehingga tidak layak dijadikan kesimpulan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, Sapni Syahril, membenarkan adanya proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bawaslu Republik Indonesia (RI).
"Iya betul, proses audit itu dilakukan oleh Inspektorat Bawaslu RI. Hal itu hasil sementara yang sifatnya sebagai pembinaan dan pembelajaran," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (28/8/2023).
Baca Juga: Profil, Biodata dan Jejak Karier Dera Siagian, Jebolan Idol yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024
Sapni juga menuturkan jika hasil dari audit sementara tersebut sudah ditindaklanjuti secara administrasi, hal itu tertuang dalam jawaban hasil audit operasional pengawas internal Bawaslu pada tanggal 18/12/2020 dengan nomor surat 038/JI-19/SET/TU.00.01/XII/2020.
"Proses tersebut sudah ditindaklanjuti secara administrasi oleh Bawaslu Pamekasan seperti yang tertuang dalam surat jawaban hasil audit operasional pengawas internal Bawaslu pada tanggal 18/12/2020 dengan nomor surat 038/JI-19/SET/TU.00.01/XII/2020. Juga sebagaimana surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang sudah beredar," ucap dia.