Ternyata Segini Biaya Pemasangan Klakson Basuri pada Bus

Haris Ma'ani
Kamis 31 Agustus 2023, 11:30 WIB
PO Haryanto, salah satu yang memakai klakson basuri.  (Sumber : Instagram/poharyanto_official)

PO Haryanto, salah satu yang memakai klakson basuri. (Sumber : Instagram/poharyanto_official)

LABVIRAL.COM-Biaya pemasangan klakson basuri pada bus ternyata tidak murah. Kru bus bisa menghabiskan kocek jutaan rupiah.

Ya, fenomena klakson basuri memang sedang merebak di kalangan bus-bus AKAP saat ini.

Setelah ramai klakson telolet, klakson basuri seolah melengkapi aksesori bus zaman now.

Ada sensasi tersendiri saat bus membunyikan klakson basuri. Ada pesan kegembiraan yang hendak disampaikan.

Jika klakson telolet hanya bisa mengeluarkan satu bunyian atau nada klakson saja, hal berbeda bisa dilakukan klakson basuri.

Klakson basuri bisa mengeluarkan sejumlah irama dalam sekali pencet, bahkan lagu singkat. Disebutkan, klakson basuri mengajarkan arti kesenangan, dengan klakson basuri penikmat bus bisa merasa puas dan happy.

Baca Juga: Hino RM 280, Idola Baru PO Bus Indonesia

Baca Juga: 45 Singkatan PO Bus di Indonesia, Ada yang Baru Tahu?

Biaya pemasangan klakson basuri

Untuk bisa mendapatkan bunyi klakson basuri, kru bus ternyata harus merogoh kocek yang dalam.

Seperti halnya kru bus PO Haryanto yang rela merogoh kocek sampai Rp5 juta demi klakson basuri tersebut.

Setelah viral klakson telolet, sekarang sebagian bus AKAP banyak yang memasang klakson basuri.

Di Ciamis dilarang

Meski demikian, tidak semua setuju keberadaan klakson basuri. Di wilayah Ciamis, Jawa Barat, klakson basuri dilarang dibunyikan mulai Senin (28/8/2023).

Imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan di Pasal 69. Pasal tersebut menyebutkan, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Pelarangan tersebut berpedoman dengan UU No 22 Tahun 2009.

Baca Juga: 5 PO Bus Terbesar di Indonesia, Ada yang Punya 5.000 Armada

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Aprilia D Lestari, Sebelum Urus PO Bus Pernah jadi Model

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2 disebutkan, setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250.000 untuk roda dua.

Sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini