Pro-kontra Klakson Basuri yang Dilarang di Ciamis, Bagaimana Sebaiknya?

Haris Ma'ani
Kamis 31 Agustus 2023, 12:04 WIB
Klakson basuri sedang menjadi pro-kontra.  (Sumber : Instagram/bristrans_official)

Klakson basuri sedang menjadi pro-kontra. (Sumber : Instagram/bristrans_official)

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2 disebutkan, setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250.000 untuk roda dua.

Sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Baca Juga: Daftar PO Bus yang Memakai Bodi Laksana Terbaru, Dipamerkan di GIIAS 2023

Bagaimana sebaiknya dengan klakson basuri

Menjawab pro-kontra tersebut, salah satu PO Bus asal Cianjur, Jawa Barat, BRIS Trans memiliki solusi.

PO yang fokus melayani pariwisata ini meminta kepada penumpang busnya untuk membicarakan soal klakson basuri ini kepada sopir bus mereka.

Jika penumpang menginginkan, maka klakson basuri akan dibunyikan. Tapi jika penumpang tidak mau, maka klakson basuri tidak akan dibunyikan sepanjang perjalanan.

PO BRIS tetap memasang klakson basuri di kendaraan mereka karena memang sedang menjadi tren.

Baca Juga: 5 PO Bus Terbesar di Indonesia, Ada yang Punya 5.000 Armada

Baca Juga: 5 PO Bus Tertua Indonesia yang Namanya Masih Populer Sampai Hari Ini

Lagian klakson basuri ada tombol on/off-nya. Jadi tinggal pilih saja, mau dibunyikan atau tidak dibunyikan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait
Tech

Hino RM 280, Idola Baru PO Bus Indonesia

Rabu 30 Agustus 2023, 09:24 WIB
Hino RM 280, Idola Baru PO Bus Indonesia
Berita Terkini