3 Kota yang Larang Klakson Telolet, Bahayakan Anak-anak

Haris Ma'ani
Selasa 05 September 2023, 09:00 WIB
Potret bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan. (Sumber : Instagram/terminal_kp.rambutan)

Potret bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan. (Sumber : Instagram/terminal_kp.rambutan)

Selain itu, pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini