Profil, Biodata dan Gaji Bripka Mochamad Nuril Huda, Suami Tiktoker Luluk Nuril yang Omeli Anak Magang di Swalayan Probolinggo

Efendi AW
Kamis 07 September 2023, 10:34 WIB
Bripka Mochamad Nuril Huda dan Istri Luluk Nuril (Sumber : Instagram/luluknurireal)

Bripka Mochamad Nuril Huda dan Istri Luluk Nuril (Sumber : Instagram/luluknurireal)

Istri: Luluk Sofiatul Jannah (Luluk Nuril) 

Baca Juga: 4 Fakta Tiktoker Istri Polisi Omeli Anak Magang di Swalayan Probolinggo, Auto Tuai Hujatan

3. Gaji Bripka Mochamad Nuril Huda

Terlepas dari permasalahan istrinya, berapa sih gaji dan tunjangan suami Tiktoker Luluk Nuril di Kepolisian?

Besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima anggota Polri diatur dalam empat golongan yang ada.

Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Sedangkan untuk Nuril Huda yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) masuk golongan II, di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700 setiap bulannya. 

Selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan.bSalah satunya ada tunjangan melekat yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Terkait pemberian tunjangan kinerja polisi tahun 2023 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban.

Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat Bripka berada di level kelas jabatan 6. Untuk kelas jabatan ini biasanya mereka akan mendapat tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 2.702.000.

Dengan demikian, berdasarkan asumsi tersebut Bripka Mochamad Nuril Huda memiliki penghasilan sedikitnya 5.009.400 dan paling besar Rp 6.493.700 setiap bulannya beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini