7 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2023

Haris Ma'ani
Kamis 07 September 2023, 17:21 WIB
Potret pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Satuan Lantas Polres Luwu menindak 30 pengendara yang tak memakai helm. (Sumber : ntmcpolri.info)

Potret pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Satuan Lantas Polres Luwu menindak 30 pengendara yang tak memakai helm. (Sumber : ntmcpolri.info)

1.Melawan arus, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 287, dan berpotensi dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 293, dan bisa dikenakan sanksi denda hingga maksimal Rp750.000.

3.Menggunakan HP saat mengemudi, yang melanggar Pasal 283, dan dapat mengakibatkan sanksi denda paling tinggi sebesar Rp750.000.

4.Tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), yang melanggar Pasal 291 dan berisiko dikenai sanksi denda maksimal Rp250.000.

5.Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, yang melanggar Pasal 289 dan bisa mengakibatkan sanksi denda hingga maksimal Rp250.000.

6.Melebihi batas kecepatan, yang melanggar Pasal 287 Ayat 5, dan berpotensi dikenai sanksi denda hingga maksimal Rp500.000.

7.Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, yang melanggar Pasal 281 dan dapat mengakibatkan sanksi denda paling tinggi sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Viral, Mama Vira Si Pemilik Motor Hello Kitty

Pelanggaran terhadap 7 ketentuan di atas membuatmu bisa kena tilang oleh polisi.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini