Hore, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng Kembali Diberlakukan, Cek Syarat dan Waktunya

Haris Ma'ani
Jumat 15 September 2023, 14:01 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor  (Sumber : federaloil.co.id)

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

Sosialisasi tertib lalu lintas dan kepatuhan membayar pajak kendaraan dilakukan UPPD Kab.Banyumas, Polresta Banyumas, dan Jasa Raharja di Alun-alun Purwokerto.

Dengan program bebas pajak daerah Provinsi Jateng diharapkan dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak, sekaligus bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraanya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini