Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu, 16 September 2023

Haris Ma'ani
Sabtu 16 September 2023, 07:42 WIB
Potret mobil layanan SIM keliling.  (Sumber : ntmcpolri.info)

Potret mobil layanan SIM keliling. (Sumber : ntmcpolri.info)

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek Kesehatan,
4. Bukti tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini