Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: 3 Jenis SIM C Bakal Berlaku Tahun Ini, untuk Motor Apa Aja?
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semoga bermanfaat.***