Jadwal dan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Sabtu, 16 September 2023

Haris Ma'ani
Sabtu 16 September 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling.  (Sumber : humas.polri.go.id)

Ilustrasi layanan SIM Keliling. (Sumber : humas.polri.go.id)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: 3 Jenis SIM C Bakal Berlaku Tahun Ini, untuk Motor Apa Aja?

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Semoga bermanfaat.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini