Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Efendi AW
Senin 16 Oktober 2023, 12:45 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

 

5. Awal mula gugatan usia capres dan cawapres

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini