Mahkamah Konstitusi Kabulkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah Kepala Daerah

Efendi AW
Senin 16 Oktober 2023, 16:32 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.

"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini