4. KA 57 (Brawijaya), relasi Malang – Gambir, datang 07.06, lambat 127 menit.
5. KA 59 (Bima), relasi Surabaya Gubeng – Gambir, diperkirakan datang 09.44, lambat 224 menit.
6. KA 139 (Senja Utama Yogya), relasi Yogyakarta – Pasar Senen, datang 01.43, lambat 40 menit.
7. KA 87 (Senja Utama Solo), relasi Solo Balapan – Pasar Senen, datang 04.14, lambat 79 menit.
8. KA 103 (Singasari), relasi Blitar – Pasar Senen, datang 07.07, lambat 58 menit.
Kompensasi keterlambatan
Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019, tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.