"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
2. Anwar Usman diberhentikan dari ketua MK
Jimly Asshiddiqie membacakan putusan ke Anwar Usman. Peman Gibran Rakabuming Raka ini diberhentikan dari ketua MK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambung Jimly Asshiddiqie.
3. Pelanggaran etik Anwar Usman terungkap dari laporan Denny Indrayana dan kolega
Putusan pelanggaran etik Anwar Usman ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.