Terbukti Langgar Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Efendi AW
Selasa 07 November 2023, 19:09 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bersama Anwar Usman (Sumber : Instagram/jimlyas)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bersama Anwar Usman (Sumber : Instagram/jimlyas)

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

 

2. Anwar Usman diberhentikan dari ketua MK

 

Jimly Asshiddiqie membacakan putusan ke Anwar Usman. Peman Gibran Rakabuming Raka ini diberhentikan dari ketua MK. 

 

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambung Jimly Asshiddiqie. 

 

3. Pelanggaran etik Anwar Usman terungkap dari laporan Denny Indrayana dan kolega

 

Putusan pelanggaran etik Anwar Usman ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini