Perceraian bisa saja haram, sunnah atau wajib, tergantung sebab perceraiannya.
Perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah. Akan tetapi, perceraian bisa terjadi jika suami menginginkan karena sebab-sebab yang jelas, seperti mendapati istrinya berbohong. Berhutang kepada banyak orang, lalu sang suami membayar hutang tersebut, tapi sang istri kembali mengulanginya lagi.
Dalam kasus seperti ini, apakah suami bisa menceraikan istrinya tersebut?
Jika mendapati hal seperti itu, harusnya perhatikan firman Allah Subhanahu wa ta'ala sebagai berikut
"Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu. Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." Quran Surah An-Nisa ayat 19
5. Tidak Mampu Jaga Harta dan Rahasia Suami
Jika seorang istri tidak mampu menjaga harta dan rahasia suami, juga menjadi sumber kegelisahan dan kelemahan, serta menjadi sebab musabab kerusakan kewibawaan agama dan dunia, sifat seorang istri yang seperti ini menyebabkan talak.
Diisyaratkan bila hukumnya tidak wajib, setidaknya dianjurkan, disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu bahwa ia berkata "talak itu dilakukan karena kebutuhan."
6. Tidak Punya Rasa Malu kepada Allah
Seorang perempuan yang tidak memiliki rasa malu kepada Allah yang tidak malu melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah, menjauhi sifat takwa dan gemar bermaksiat, maka perempuan seperti itulah yang diceraikan oleh suaminya.
Jika seorang istri meninggalkan kewajibannya terhadap Allah, maka tentu saja ia bisa meninggalkan kewajibannya terhadap manusia, terlebih pada suaminya.
Jadi masihkah kamu mau menyerahkan pendidikan anak-anakmu kepada orang yang melalaikan kewajibannya kepada Allah?