LABVIRAL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti identifikasi sekaligus registrasi dari Polri kepada kamu yang telah memenuhi syarat untuk dapat berkendara, tanpa takut kena tilang.
Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, memiliki SIM adalah suatu kewajiban jika ingin mengemudi.
Nah, bagi kamu warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin berkendara tapi terhalang oleh SIM yang habis masa berlakunya, kamu harus melakukan perpanjangan.
Tenang, kali ini Labviral.com sudah siapkan jadwal pembuatan perpanjangan SIM keliling daerah Tangsel dan sekitarnya, yang bisa kamu manfaatkan. Mumpung, tak perlu ribet ke Polres.
Baca Juga: 5 Tips Merawat Ban Motor Saat Musim Hujan
SIM Keliling Tangsel Hari Senin
Lokasi: Pamulang Square
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Lokasi: ITC BSD, Serpong
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
SIM Keliling Tangsel Hari Selasa
Lokasi: Pamulang Square
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Lokasi: ITC BSD, Serpong
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
SIM Keliling Tangsel Hari Rabu
Lokasi: ITC BSD, Serpong
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Lokasi: Bintaro Plaza
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
SIM Keliling Tangsel Hari Kamis
Lokasi: ITC BSD, Serpong
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Lokasi: Bintaro Plaza
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
SIM Keliling Tangsel Hari Jumat
Lokasi: Pamulang Square
Jam : 08.00 sampai dengan 11.00 WIB/Sore 14.00 sampai dengan 16.00 WIB
Lokasi: ITC BSD, Serpong
Jam : 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
SIM Keliling Tangsel Hari Sabtu
Lokasi: Pamulang Square
Jam : 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Lokasi: ITC BSD, Serpong
Jam : 08.00 sampai dengan 11.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
SIM Keliling Tangsel Hari Minggu
Lokasi: Bintaro Plaza
Jam : 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM kamu habis, akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: 5 Cara Praktis Motor Matic Hadapi Genangan Air Saat Musim Hujan
Adapun syarat perpanjangan SIM, kamu harus penuhi beberapa dokumen di bawah ini:
- Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Membawa dokumen SIM asli dan foto copy E KTP 2 lembar.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan Simulator.
SIM memiliki masa berlaku 5 tahun, terhitung dimulai dari awal pembuatan. Jika SIM tersebut sudah mencapai masa berlaku, maka wajib bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM, agar SIM tetap dapat digunakan.
Ingat, jadwal di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Bagi kamu yang akan melakukan perpanjangan SIM, wajib mematuhi protokol kesehatan, ya!