Komnas Perempuan Kutuk Kasus Perkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

Ali Majid
Minggu 13 April 2025, 04:03 WIB
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Antara)

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Antara)

Labviral.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras kasus pemerkosaan yang melibatkan inisial PAP alias Priguna Anugerah Pratama.

Priguna merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Merujuk Antara, Priguna diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien.

“Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya,” ujar Anggota Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Komisi XIII Dorong MoU Helsinki Jadi Contoh Perdamaian di Papua

Dahlia memuji keberanian korban yang segera melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Komnas Perempuan menyampaikan dukungan kepada korban yang langsung berani bicara dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, dan mengajak korban lain untuk melapor,” kata Dahlia.

Ia juga mendorong korban lain untuk berani bersuara.

Baca Juga: KSAD Berharap Perwira TNI Remaja Bisa Jaga Integritas dan Beradaptasi

Laporan Komnas Perempuan 2024 mencatat 1.830 kasus kekerasan seksual di ruang publik, tiga kasus terjadi di fasilitas kesehatan.

Dahlia menilai ironis karena tempat yang seharusnya aman justru menjadi lokasi kejahatan, terlebih oleh dokter yang terikat kode etik.

Polda Jawa Barat kini telah menahan Priguna Anugerah Pratama.

Dua korban tambahan, pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun, melaporkan pelecehan yang terjadi pada 10 dan 16 Maret 2025.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini