Arab Saudi Terapkan 4 Aturan Ketat Jelang Haji 2025, Jemaah Indonesia Diminta Patuh

Ali Majid
Selasa 15 April 2025, 09:30 WIB
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. (Sumber: Kemenag)

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. (Sumber: Kemenag)

Labviral.com - Menjelang musim haji 2025, Arab Saudi memberlakukan aturan baru untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan keamanan jemaah.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan, aturan ini mencakup batas waktu umrah, larangan masuk Makkah tanpa visa haji, penangguhan izin umrah via Nusuk, dan larangan hotel menampung jemaah ilegal.

Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025.

"Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” ujar Nasrullah di Jeddah, Senin (14/4/2025), merujuk keterangan di laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Calon Petugas Haji 2025 Mulai Bimtek, Kemenag Siapkan Layanan Maksimal

Ia menambahkan, jemaah umrah yang sudah berada di Saudi sebelum 13 April harus meninggalkan negara itu paling lambat 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.

Pelanggaran batas waktu ini berisiko sanksi berat.

“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” tegas Nasrullah.

Baca Juga: Kemenag Gelar Lomba Tanam Pohon Matoa, Undang Masyarakat Unjuk Keren di Instagram

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini