Labviral.com - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (DitPPA-PPO) Bareskrim Polri akan membahas dugaan eksploitasi anggota Oriental Circus Indonesia (OCI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pekan depan.
“KemenPPPA masih menindaklanjuti permasalahan tersebut dan pekan depan Direktorat PPA-PPO diundang kembali untuk pembahasan dengan instansi terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Direktur DitPPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah, Kamis (17/4/2025), dikutip via Antara.
Baca Juga: KemenPPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
Nurul menyatakan belum ada laporan polisi terkait kasus ini.
“Sampai dengan saat ini, dari para pihak pemain sirkus belum membuat laporan terkait dengan hal tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menerima audiensi mantan pekerja OCI pada 15 April 2025, mendengar aduan dugaan pelanggaran HAM.
“Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana,” seraya menjelaskan bahwa meski kejadian di masa lampau, tindak pidana tetap dapat diusut berdasar KUHP.
“Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” tegas Mugiyanto.
Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Alat Isap Sabu di Kelas TK Pelalawan, KemenPPPA Desak Polisi Bertindak