4 Provinsi Belum Penuhi Kuota, Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025

Ali Majid
Jumat 18 April 2025, 15:35 WIB
Rapat Komisi VIII DPR membahas persiapan ibadah haji 2025 pada Kamis (17/4/2025). (Sumber: Detik)

Rapat Komisi VIII DPR membahas persiapan ibadah haji 2025 pada Kamis (17/4/2025). (Sumber: Detik)

Labviral.com - Kementerian Agama memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap II hingga 25 April 2025 karena empat provinsi—Jawa Barat, DKI Jakarta, Gorontalo, dan Sumatera Selatan—belum memenuhi kuota haji.

“Perpanjangan pelunasan BIPIH sampai 25 April karena masih terdapat 4 provinsi yang kuota hajinya masih tersisa banyak,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

“Jadi sebetulnya hari ini adalah hari penutupan, saya tiga hari yang lalu merumuskan dan merapatkan kepada Pak Menteri untuk jaga-jaga, andaikan kita masih memerlukan perpanjangan dan kami buat sampai 25 April,” sambungnya.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Usul Kuota Haji Tak Terpenuhi Dialihkan ke Daerah Lain

Hilman menjelaskan, Jawa Barat memiliki kuota besar, tetapi banyak jemaah belum melunasi. DKI Jakarta secara historis sulit memenuhi kuota karena pendatang yang mendaftar sulit dilacak.

“Kemudian, juga Gorontalo dan saat ini Sumatera Selatan. Ini 4 provinsi besar yang kuotanya masih belum bisa dipenuhi,” imbuhnya.

Hingga 16 April 2025, 208.514 jemaah telah melunasi Bipih, meningkat menjadi 209.000 per 17 April 2025, melebihi kuota reguler 203.320.

Baca Juga: BPKH: Dana Haji Aman, Produktif, dan Lampaui Target Rp11,63 Triliun

Meski kuota nasional telah surplus 5.000 jemaah, distribusi kuota di empat provinsi tersebut masih kurang.

“Oleh karena itu, dari segi ini, sudah kelebihan jemaah 5.000 orang yang melunasi,” jelas Hilman.

Perpanjangan ini diumumkan melalui Instagram @informasihaji, diharapkan dimanfaatkan jemaah yang sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini