KPAI Soroti Kasus Bullying Remaja di Jakbar, Dorong Peran Ortu Awasi Anak

Ali Majid
Senin 21 April 2025, 12:34 WIB
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini. (Sumber: Detik)

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini. (Sumber: Detik)

Labviral.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan prihatin atas kasus perundungan atau bullying tiga remaja terhadap temannya di Tambora, Jakarta Barat, yang kini viral di media sosial.

KPAI prihatin kejadian seperti ini terulang kembali. Dan kami khawatir bullying menjadi salah satu cara bagi anak-anak remaja dalam menyelesaikan masalahnya,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Minggu (20/4/2025), merujuk Detik.

Video beredar menunjukkan dua pelaku memukuli dan memaki korban sampai tersungkur, sementara korban tampak pasrah dan tertunduk lesu.

Baca Juga: DitPPA-PPO Bareskrim dan KemenPPPA Bahas Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI

KPAI sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak agar anak selaku korban segera dalam perlindungan UPTD PPA, sebab jelas terdapat kekerasan fisik dan psikis dalam kejadian ini,” tuturnya.

Tiga pelaku, kini telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) oleh Polres Metro Jakarta Barat, dititipkan ke rumah aman untuk rehabilitasi.

“Untuk kondisi anak berkonflik dengan hukum tidak masalah dibawa ke rumah aman demi rehabilitasi dan kondisi terbaik untuk anak saat ini agar proses hukum berjalan,” kata Diyah.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra mengonfirmasi, “Telah menetapkan tiga anak berhadapan dengan hukum,” Minggu (20/4).

Baca Juga: KPAI: Anak Harus Dijauhkan dari Konflik Bersenjata, Hukum Jelas Melarang

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini