Mantan Pemain Sirkus OCI Adukan Kekerasan ke Komisi III DPR, Tuntut Keadilan

Ali Majid
Senin 21 April 2025, 19:37 WIB
Sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadu ke Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). (Sumber: DPR RI)

Sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadu ke Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). (Sumber: DPR RI)

Labviral.com - Sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadu ke Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Mereka mengungkap pengalaman kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi selama puluhan tahun bekerja di sirkus.

Yuli, salah satu mantan pemain, menceritakan upaya pelariannya pada 1986 yang berakhir dengan pemukulan.

“Soalnya saya pernah kabur tahun 86, saya ditangkap, dipukuli. Kakak saya pun gitu, kabur, ditangkap, dipukuli,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang disiarkan langsung via Youtube DPR RI.

Ia menyebut Frans Manansang dari OCI sebagai pelaku pemukulan.

Yuli menuntut keadilan, merujuk kasus ekstrem seperti Vivi yang disetrum dan Butet yang dipaksa memakan kotoran gajah.

“Ya kita bagaimana baiknya lah. Kita inginnya mereka diadili apa bagaimana,” kata dia.

Baca Juga: Soal Bansos Digital, Kemensos Sebut Data Bisa Terintegrasi Ke Aset Warga

Pendiri OCI, Tony Sumampau, membantah tuduhan eksploitasi dan kekerasan.

“Ya kalau sudah di OCI kan sudah kayak keluarga besar. Kalau sakit pasti berobat, tidak pernah bilang tidak ada uang,” ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (17/4).

Ia mengklaim pemain dapat uang saku mingguan, pakaian, dan perhatian seperti perayaan ulang tahun, meski tanpa gaji formal.

“Tiap minggu juga dikasih. Memang itu tidak diberi gaji, ya. Masih anak-anak masa terima gaji gitu ya,” tambahnya.

Tony juga menegaskan anak-anak OCI sehat dan terawat, menepis tuduhan perlakuan tidak manusiawi.

Taman Safari Indonesia, tempat OCI sering tampil, melalui Kepala Media Finky Santika, menyatakan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan kasus ini. Taman Safari meminta nama mereka tidak disangkutpautkan tanpa bukti.

Komisi III DPR, melalui Wakil Ketua Ahmad Sahroni, memberi waktu tujuh hari sejak 21 April 2025 untuk OCI dan eks pemain mencapai kesepakatan damai.

“Saya minta waktu ke mereka tujuh hari. Kalau tidak selesai, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang akan kami awasi,” ujar Sahroni.

Baca Juga: DitPPA-PPO Bareskrim dan KemenPPPA Bahas Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI

Komnas HAM yang menangani kasus serupa sejak 1997 mendesak penyelesaian hukum dan klarifikasi identitas pemain karena banyak di antara mereka kehilangan akta lahir dan KTP.

Anggota Komisi III Abdullah menegaskan, pelaku kekerasan harus dihukum berat, dan Taman Safari harus transparan.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini