Menkop: Kopdes Merah Putih Berpotensi Untung Rp1 Miliar per Unit, Total Rp80 Triliun per Tahun

Ali Majid
Selasa 22 April 2025, 07:58 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait Koperasi Desa Merah Putih di kantornya, di Jakarta, Senin (21/4/2025). (Sumber: Antara)

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait Koperasi Desa Merah Putih di kantornya, di Jakarta, Senin (21/4/2025). (Sumber: Antara)

Labviral.com - Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyatakan setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berpotensi meraup untung Rp1 miliar per tahun.

Total pendapatan bisa mencapai Rp80 triliun dari target 80.000 koperasi.

“(Koperasi) bisnisnya monopoli dan captive market, masa tidak untung,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/4/2025), merujuk Antara.

Ia menegaskan, keberhasilan bergantung pada kualitas sumber daya manusia, sehingga Kemenkop akan meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, pendampingan, sertifikasi, supervisi, dan penyediaan asisten bisnis.

Baca Juga: Soal Bansos Digital, Kemensos Sebut Data Bisa Terintegrasi Ke Aset Warga

Pemerintah menarget pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025 dengan anggaran Rp400 triliun.

Skema pembiayaan disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, melibatkan bank-bank Himbara untuk pengelolaan keuangan dan pinjaman.

Sekitar 400.000 pengurus dan 1,2 juta orang diperkirakan terlibat dalam pengelolaan.

Untuk efisiensi, pelatihan pengelola dan pengawas koperasi akan mempertimbangkan opsi daring dan hybrid.

Baca Juga: Kemensos Dorong 20 Juta KPM Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Sebelumnya Kementerian Sosial RI (Kemensos) juga berencana melibatkan sekitar 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bergabung sebagai anggota Koperasi Merah Putih serta memasok produk usaha ke koperasi tersebut.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan komitmen ini dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (10/4).

“(Produk dari KPM-red) akan bisa dijual di Koperasi Merah Putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini