Labviral.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha travel yang terlibat pemberangkatan haji pakai visa kerja.
“Izin usahanya harus dicabut permanen dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara hukum. Ini bukan hanya penipuan, melainkan juga mengancam reputasi Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji,” ujar Aprozi di Jakarta, Selasa (22/4/2025), merujuk Antara.
Pernyataan ini disampaikan, menanggapi gagalnya keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta yang menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi.
Baca Juga: Kemenag: Gunakan Visa Resmi untuk Ibadah Haji, Hindari Visa Ilegal
Aprozi menyebut kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap biro perjalanan dan celah hukum yang dimanfaatkan oknum.
“Praktik pemberangkatan haji ilegal melalui visa kerja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan dan muruah ibadah suci umat Islam,” kata dia.
Jemaah diketahui membayar Rp100 juta sampai Rp200 juta kepada agen perjalanan berinisial KBG untuk berangkat cepat tanpa antrean resmi. Aprozi menilainya sebagai eksploitasi semangat beribadah masyarakat.
Ia mendesak Kementerian Agama, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), untuk mengevaluasi menyeluruh travel haji dan umrah terdaftar.
“Ini alarm keras bagi kita semua. Harus ada pembenahan menyeluruh, dari pengawasan perizinan, penegakan hukum, hingga edukasi kepada masyarakat,” tegas dia.
Baca Juga: Mengenal Skema Murur dan Tanazul yang Akan Diterapkan di Ibadah Haji 2025
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran haji tanpa antre.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat jelang haji 2025, termasuk larangan masuk Mekkah dengan visa non-haji mulai 23 April 2025, untuk menjamin kualitas layanan dan kepatuhan prosedur.***