Komnas HAM menerima pengaduan serupa pada Desember 2024 dari Ari Seran Law Office, menuntut ganti rugi Rp3,1 miliar, tetapi belum ada penyelesaian. Penyidikan polisi pada 1997 juga dihentikan pada 1999 karena dianggap kurang bukti.
Komisi III DPR memberi waktu tujuh hari hingga 28 April 2025 kepada OCI dan korban untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, atau kasus akan dilanjut ke jalur hukum.***