Labviral.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan transportasi umum tiap hari Rabu.
Kebijakan trsebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ ASN untuk naik angkutan umum. Maka kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari itu,” ujar Pramono, Rabu (24/4/2025), merujuk RRI.
Baca Juga: Kata KPAI soal Film Jumbo: Tayangan Anak Sarat Nilai Edukasi
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta menyediakan akses gratis bagi ASN ke berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Namun, layanan tidak mencakup moda transportasi berbasis taksi.
Kebijakan wajib pakai transportasi umum bertujuan menumbuhkan budaya pakai transportasi publik, sekaligus mengurangi kemacetan serta emisi kendaraan di ibu kota.
Pramono menegaskan, langkah tersebut bagian dari komitmen Pemprov dalam mendorong gaya hidup ramah lingkungan di kalangan pegawai pemerintah.
Baca Juga: Wamensos Ajak Kampus Entaskan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Di samping itu, bertepatan dengan peringatan Hari Angkutan Umum Nasional pada Kamis (24/4/), Pemprov DKI juga memberi layanan transportasi umum secara gratis untuk seluruh masyarakat tanpa pengecualian.