BNPB Dorong Pembentukan Forum PRB di Setiap Daerah

Ali Majid
Senin 28 April 2025, 11:46 WIB
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi memberikan pemaparan dalam penyelenggaraan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2025 yang diselenggarakan di Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, Minggu (27/4/2025). (Sumber: Antara)

Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi memberikan pemaparan dalam penyelenggaraan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2025 yang diselenggarakan di Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, Minggu (27/4/2025). (Sumber: Antara)

Labviral.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong seluruh daerah di Indonesia membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB).

Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi mengatakan, Forum PRB berperan penting dalam upaya penanggulangan bencana.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2025 di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga: 7.000 Sekolah di Indonesia Ikuti Simulasi Penanggulangan Bencana

"Forum PRB merupakan fondasi utama untuk membangun ketangguhan bangsa. Namun, belum semua wilayah memiliki forum ini. Karena itu, BNPB mendorong regulasi untuk memperkuat kolaborasi tersebut," kata Prasinta, dikutip dari laman resmi BNPB.

Saat ini BNPB tengah menggelar uji publik atas rancangan Peraturan BNPB (Perban) yang bertujuan menjadi landasan hukum pembentukan Forum PRB di tingkat nasional hingga daerah.

Perban tersebut diharapkan mampu menjamin keberlanjutan forum secara inklusif, partisipatif, dan berkesinambungan.

Baca Juga: Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025 di NTB Pecahkan Rekor MURI

Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo menambahkan, Forum PRB sudah diinisiasi di beberapa daerah, tetapi belum memiliki standar baku.

Ia berharap Perban tersebut bisa disahkan tahun ini dan diaplikasi di tingkat daerah, termasuk dalam hal penganggaran.

Selama uji publik, sejumlah masukan dari berbagai pihak terus dihimpun untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini