Ia menyambut baik iktikad Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Meski demikian, menurut Eddy, revisi tidak mutlak diperlukan selama pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran oleh ormas dilakukan secara kuat.***