Saudi Berlakukan Denda Rp447 Juta dan Deportasi untuk Jemaah Haji Ilegal

Ali Majid
Selasa 29 April 2025, 11:20 WIB
Ilustrasi ibadah Haji. (Sumber: Antara)

Ilustrasi ibadah Haji. (Sumber: Antara)

Labviral.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda sebesar SR100.000 (Rp447 juta) bagi pelaku pelanggaran aturan izin haji, termasuk jemaah yang pakai visa kunjungan untuk melaksanakan haji secara ilegal.

Sanksi tersebut juga berlaku bagi fasilitator pelanggaran, seperti penyedia transportasi atau akomodasi.

“Denda maksimum sebesar Rp447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci,” demikian Saudi Gazette melaporkan, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Travel Haji Ilegal

Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025, mencakup periode persiapan dan pelaksanaan haji. Berikut rincian sanksinya:

  • Denda hingga Rp89,5 juta bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Mekkah dan tempat suci selama periode tersebut.

  • Denda sampai Rp447 juta bagi fasilitator jemaah ilegal, seperti mengangkut, menyediakan akomodasi, atau menyembunyikan keberadaan pemegang visa kunjungan di Mekkah. Denda berlipat ganda per individu yang dibantu.

  • Deportasi dan larangan masuk 10 tahun bagi penduduk atau pendatang yang menyusup ke Mekkah untuk haji tanpa izin.

  • Penyitaan kendaraan milik transporter atau fasilitator yang dipakai untuk mengangkut jemaah ilegal, berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Kemenkes Kirim 188 Tenaga Kesehatan Layani Jemaah Haji Indonesia

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban selama musim haji 2025.

Pihak berwenang kini sudah memperketat pengawasan di titik masuk Mekkah.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini