Labviral.com - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan masuk ke Makkah mulai hari ini, Selasa (29/4/2025) sampai 10 Juni 2025 (1 Zulkaidah–14 Zulhijah 1446 H).
Hanya pemegang visa haji resmi, penduduk Makkah, atau petugas haji yang boleh memasuki kota suci tersebut.
“Hari terakhir pemegang visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi adalah Selasa, 1 Zulkaidah (29 April 2025) sebagai persiapan haji,” ujar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui media sosial resminya.
Baca Juga: Saudi Berlakukan Denda Rp447 Juta dan Deportasi untuk Jemaah Haji Ilegal
Kementerian menegaskan, tidak ada seorang pun tanpa visa haji yang dapat masuk atau tinggal di Makkah selama periode tersebut.
Sejak 23 April 2025, ekspatriat juga telah dilarang masuk tanpa izin resmi yang diajukan melalui platform Absher atau Muqeem.
Selain itu, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 untuk warga Saudi, warga negara Teluk (GCC), penduduk, dan pemegang visa lainnya, guna mempersiapkan musim haji 1446 H.
“Pembatasan masuk Makkah ini dilakukan untuk mengatur akses ... dan memastikan pergerakan yang lancar dan keamanan bagi jemaah,” demikian laporan Gulf News, Senin (28/4).
Baca Juga: Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Travel Haji Ilegal