Gaji Rp6 Juta-an, Transaksi di Rekening RAT Capai Rp500 Miliar

Dian Eko Prasetio
Rabu 08 Maret 2023, 20:32 WIB
mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) (Sumber : Tangkapan Layar)

mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) (Sumber : Tangkapan Layar)

LABVIRAL.COM - Harta Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi sorotan usai anaknya, Mario Danddy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kepada David Ozora.

Hal yang melatar belakangi masalah itu adalah gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan oleh keluarga RAT. Seperti mobil Rubicon atau motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy dilaman medsosnya.

Tapi ternyata, Rubicon dan Harley yang kerap dipamerkan Mario Dandy itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Di mana LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah dibuka, Rp12 Triliun Siap disalurkan Mulai Maret 2023

Gaji Rafael Alun

Sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, gaji RAT sebenarnya tidak lebih dari Rp6 juta sebagai golongan eselon III. Namun, keluarganya mampu terlihat dengan gaya hidup mewah. Dari mana uangnya?

Sementara, nominal tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai DJP level eselon III sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan.

Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.

Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.

Baca Juga: Simak Syarat Serta Cara Memperoleh Subsidi Motor dan Mobil Listrik

Kejanggalan Transaksi Rekening Rafael Alun

Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada temuan baru dari harta yang diduga tidak wajar milik RAT. PPATK bahkan telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening terkait Rafael Alun dan keluarga.

Tak tanggung-tanggung, PPATK menyebut bahwa nilai transaksi yang sudah diblokir oleh pihaknya dari rekening terkait Rafael Alun mencapai Rp500 miliar. PPATK juga mengungkapkan setidaknya ada lebih dari 40-an rekening yang sudah diblokir.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah. Itu mutasi rekening pada rekening-rekening yang kami blokir nilainya hampir setengah triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

"Iya (rekening yang diblokir) RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir. Ada lebih 40-an rekening."

Baca Juga: Berikut 5 Jurus Anti Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Pastikan Kamu Simak Ya

Bukan cuma itu, Ivan juga sempat menyebut bahwa PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Di mana PPATK mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

"Kita mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT," ujar Ivan dalam keterangan pada Jum'at (3/3/2023).

"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya."

Terkait kejanggalan aliran dana yang dimiliki RAT, KPK bekerja sama dengan PPATK untuk mengusut kekayaan Rafael Alun yang nilai jumlah hartanya mencurigakan.

Alasannya, RAT yang sebelumnya menjabar sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak itu, jumlah hartanya tidak sesuai dengan profil gaji yang didapatkannya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini