Kapan Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Annisa Fadhilah
Kamis 09 Maret 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi sekolah (Sumber : Freepik/pch.vector)

Ilustrasi sekolah (Sumber : Freepik/pch.vector)

Masa sanggah adalah periode saat pelamar diberikan waktu atau kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis).

Pada periode ini, instansi yang bersangkutan (kalau PPPK Guru 2022 yakni Kemendikbud Ristek) melakukan verifikasi dan mengambil keputusan atas sanggahan yang diajukan peserta seleksi.

Baca Juga: Resmi Dirilis, Berikut Harga Redmi 12 C di Indonesia

Cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2022

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek, pengajuan masa sanggah dapat dilakukan peserta seleksi yang memiliki keberatan atas pengumman hasil seleksi yang diputuskan oleh instansi.

Keputusan tersebut biasanya terkait dengan kesesuaian dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Berikut cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2022.

Baca Juga: 4 Artis Cantik yang Bakal Nonton Konser BLACKPINK di Jakarta

Untuk mengajukan sanggahan, peserta seleksi perlu melakukan log in akun di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, peserta seleksi mengisikan sanggahan dengan menjelaskan kronologisnya.

Setelah masa sanggah selesai dan panitia seleksi nasional (Panselnas) menjawab sanggah, barulah diumumkan guru yang resmi diterima pada pengumuman pascasanggah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini