Ini Alasan Polisi Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

Annisa Fadhilah
Kamis 09 Maret 2023, 15:53 WIB
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Twitter)

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Twitter)

LABVIRAL.COM - Polda Metro Jaya tunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane dan AG, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Semula rekonstruksi kasus enganiayaan Cristalino David Ozora bakal digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro hari ini, Kamis (9/3/2023). Jadwal rekonstruksi kemudian diubah menjadi Jumat (10/3/2023).

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan pada Jumat (9/3/2023).

Baca Juga: Nasib Indra Bekti, Populer, Sakit Lalu Dicerai

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum membeberkan di mana rekonstruksi kasus penganiayaan anak mantan ditjen pajak itu akan digelar.

"Iya benar besok (rekonstruksi)," kata Trunoyudo kepada wartawan pada kesempatan berbeda.

Dalam rekonstruksi itu, kata Trunoyudo, ada sekitar 23 adegan yang akan diperagakan. Selain itu, seluruh pihak yang terlibat juga akan dihadirkan besok.

Baca Juga: BLINK, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Nonton Konser BLACKPINK di Jakarta

Para pihak hadir termasuk dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka hingga anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG.

"Iya (semua pihak) hadir," ucap Trunoyudo.

Dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Belum Ada yang Tersingkir di German Open 2023, Honey Couple Tantang Pemilik Emas Olimpiade

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Tak hanya itu, penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kapan Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Lalu, Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini