Ini Perbedaan e-KTP dengan KTP Digital yang Cara Buatnya Mudah

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 09 Maret 2023, 18:08 WIB
Ilustrasi, perbedaan e-KTP dengan KTP digital

Ilustrasi, perbedaan e-KTP dengan KTP digital

LABVIRAL.COM - Pemerintah tengah mengebut program Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau lebih biasa disebut KTP digital. Targetnya, 50 juta penduduk Indonesia sudah memiliki KTP digital pada 2023.

KTP digital berbeda dengan KTP elektronik atau e-KTP. Secara fisik, e-KTP berwujud kartu. Sedangkan, KTP digital berupa gambar dan kode respon cepat (QR Code) dalam aplikasi.

E-KTP harus dicetak di Dinas Dukcapil. Sedangkan, KTP digital tidak dicetak.

Baca Juga: Program KTP Digital Mulai Dijalankan, Begini Cara Mudah Buatnya

KTP digital hanya bisa dilihat apabila ponsel terhubung dalam jaringan (internet). Sedangkan e-KTP bisa dilihat kapan pun.

Berikut cara membuat KTP digital:

KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi IKD. Aplikasi IKD untuk sementara hanya bisa diunduh melalui Play Store bagi pengguna ponsel berbasis operasional sistem android.

  1. Setelah menginstal aplikasi IKD, buka aplikasi dan klik 'daftar'.
  2. Isi nomor induk kependudukan, surel (email) nomor HP aktif
  3. Klik 'verifikasi data'
  4. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie)
  5. Pendaftaran selesai

Baca Juga: Profil Kakak Tersangka Mario Dandy, Christofer Dhyaksadarma yang Gak Mau Jatuh Miskin

Usai itu, pendaftar harus membawa ponsel yang digunakan untuk mendaftar ke petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat. Di sana pendaftar akan diminta melakukan pemindaian (scan) QR code.

Setelah scan QR code, pendaftar diarahkan membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN. Kemudian, pendaftar harus mengisi kode captcha dan mengklik 'aktivasi'.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini