LABVIRAL.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022. Meski sempat mundur dari jadwal sebenaenaya
Kemendikbud Ristek menyatakan 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) batal mendapat penempatan.
Setelah resmi diterima mendapat penempatan, calon PPPK guru harus melakukan konfirmasi selama masa sanggah.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek, pengajuan masa sanggah juga dapat dilakukan peserta seleksi yang memiliki keberatan atas pengumman hasil seleksi yang diputuskan oleh instansi.
Baca Juga: Berikut 5 Jurus Anti Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Pastikan Kamu Simak Ya
Keputusan tersebut biasanya terkait dengan kesesuaian dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Berikut cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2022:
- Untuk mengajukan sanggahan, peserta seleksi perlu melakukan log in akun di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Kemudian, peserta seleksi mengisikan sanggahan dengan menjelaskan kronologisnya.
- Setelah masa sanggah selesai dan panitia seleksi nasional (Panselnas) menjawab sanggah, barulah diumumkan guru yang resmi diterima pada pengumuman pasca sanggah.
Masa sanggah dapat dilakukan selama tiga hari setelah pengumuman, jika sususan jadwal berpatokan dengan jadwal masa sanggah jatuh di tanggal Senin 13/3/2023.
Baca Juga: Berikut Keuntungan Mengikuti Program Kartu Prakerja Gelombang ke-49