"Bagaimana kita menerapkan manajemen, yang utama itu kepada penumpang. Walaupun banyak orang bilang Sinar Jaya 'keong', jadi saya dengar itu," kata Teddy.
Pemerintah sendiri juga telah menetapkan batas maksimal kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol, untuk di jalan tol luar kota batas maksimal kecepatan kendaraan adalah 100 km/jam, sedangkan untuk kecepatan minimum adalah 60 km/jam.
Namun, jika berkendara di jalur tol dalam kota, kecepatan minimum berkendara adalah 60 km/jam, dan kecepatan maksmimum berkendara adalah 80 km/jam.
Baca Juga: 5 Perempuan Pemimpin PO Bus Tanah Air, Manis tapi Strong!
"Keong nggak apa-apa. Jadi itu kan regulasi yang diharuskan oleh pemerintah, karena kecepatan di jalan tol itu harusnya kalau untuk bus itu 90 km/jam ya. Kita mengutamakan keselamatan penumpang," sambung Teddy.
Nah, ternyata ada alasan yang cukup logis bagi PO Sinar Jaya yang selama ini berjalan dengan kecepatan sedang, berbeda dengan bus pada umumnya yang melaju dengan kecepatan tinggi.