Namun, pelaku berhasil melarikan diri, kata korban di dalam cuitannya. Hal tersebut pun tentu jadi perhatian bersama. Bahwa tindak kekerasan seksual masih saja terjadi dan perlu langkah konkret untuk membasmi.
Lalu, bagaimana cara melapor tindakan pelecehan seksual jika ada kasus kekerasan seksual di transportasi umum dan pelakunya kabur seperti kasus tersebut di atas?
Baca Juga: Deretan Mobil Pikap yang Pernah Jaya di Zamannya, Ada yang Pakai Nama Hewan
Cara melapor kasus pelecehan seksual di transportasi umum
Berikut informasi yang dapat dihimpun dari berbagai sumber.
- Jika kejadiannya di Jakarta, bisa langsung menghubungi Pos Sahabat Anak dan Perempuan (POS SAPA) di nomor aduan 112. Jika mengetahui lokasi kantor POS SAPA terdekat, bisa langsung mendatanginya. Aduan yang bisa diterima oleh POS SAPA ini juga sudah diinformasikan di sejumlah halte busway dan stasiun mass rapid transit (MRT, light rail transit (LRT, dan kereta rel listrik (KRL) di Jakarta.
- Masih di lingkup Jakarta, cara kedua jika mengalami dan mengetahui adanya kekerasan seksual bisa melaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melalui nomor 081317617622.
- Langkah lainnya yang bisa dicoba lakukan adalah dengan melaporkan ke Komnas HAM. Cara melaporkan ke lembaga ini bisa melalui dua cara. Pertama melalui pengaduan online di pengaduan.komnasham.go.id, atau bisa mengirim berkasnya ke alamatnya langsung. Selain itu, bisa juga melalui layanan telepon Komnas HAM, yaitu 08111129129.
- Cara lapor lainnya bisa dilakukan ke Komnas perempuan. Salah satu caranya bisa melalui surel [email protected].
- Cara melaporkan tindak pelecehan seksual berikutnya yang bisa dicoba adalah dengan menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Akses perlindungan yang diberikan LPSK tersebut bisa melalui call center 148 atau nomor WhatsApp di nomor 085770010048.
- Bisa juga melaporkan kasus pelecehan seksual, ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.