LABVIRAL.COM - Vonis terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, telah disampaikan pada Senin 13 Februari 2023.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso memberikan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam tersebut.
Sebagai ketua, Wahyu Iman Santoso didampingi dua anggota, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Nama Hakim Wahyu Iman Santoso pun ramai dipuji akan ketegasannya memberikan hukuman pada para terdakwa.
Berikut profil Hakim Wahyu Iman Santoso, dilansir dari berbagai sumber.
Hakim Wahyu Iman Santoso
1. Awal Karier
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 februari 1976. Saat ini jabatannya adalah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu memulai karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999. Golongan atau pangkatnya saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.
2. Perjalanan Karier
Sebelum menduduki posisinya yang sekarang, Hakim Wahyu pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Hakim Wahyu juga pernah ditempatkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.
Pada 2017, melansir dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Baca Juga: Bukan Nomor Acak, Ini Arti Kode Angka dalam NIK
3. Kasus yang Pernah Ditangani
Dikenal tegas, Hakim Wahyu pernah memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Eltinus mengajukan gugatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Hakim Wahyu memutuskan untuk menolak gugatan Eltinus pada 25 Agustus 2022.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjadi hakim dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Dade Angga pada 2010.
Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang senilai Rp10 Miliar.
4. Jumlah Kekayaan
Dilansir dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LKHPN, pada Januari 2022 saat Hakim Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, total kekayaannya sebesar Rp12.009.356.307.
Dalam laman tersebut dijelaskan aset terbesar yang dimiliki Hakim Wahyu berasal dari tanah dan bangunan di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam senilai Rp7,9 Miliar.
Sedangkan untuk harta bergerak, Hakim Wahyu melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016, mobil toyota Fortuner tahun 2018, dan harta bergerak lainnya yang nilainya sebesar Rp1,9 Miliar, serta kas dan setara kas lainnya sebesar Rp209.809.219 dengan total hutang senilai Rp693.452.912.
Baca Juga: 6 Cara Lapor Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Jangan Biarkan Pelaku Bebas