LABVIRAL.COM - NIK KTP kadang dibutuhkan dalam berbagai urusan yang berhubungan dengan data kependudukan. Misalnya membuat paspor, akun bank, dan lain sebagainya.
Makanya penting untuk tahu cara cek KTP online. Lalu, sudah tahukah kamu cara cek NIK KTP secara online?
Kalau sudah tahu, keperluanmu di dunia online akan jadi lebih mudah. Sebab kamu juga bisa memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih aktif atau tidak.
Jika dulu cara mengecek NIK KTP harus datang secara langsung ke Disdukcapil, untuk saat ini tentunya sudah berbeda.
Karena cek NIK KTP sudah dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat secara online. Asalkan kamu bisa mengakses internet, kamu sudah bisa melakukannya.
Ada beragam layanan yang disediakan Disdukcapil untuk mengecek NIK KTP secara online. Berikut ini setidaknya ada 6 cara Cek NIK KTP secara online.
Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
1. Cek NIK KTP melalui WhatsApp
Mengecek NIK KTP saat ini sudah dapat dilakukan melalui WhatsApp dengan mudah, WhatsApp yang dituju adalah milik Kemendagri pada nomor 081326912479. Berikut langkah-langkah pengecekan NIK KTP melalui WhatsApp.
- Ketik pesan dengan format: Nama Lengkap sesuai dengan KTP/NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota
- Kirimkan pesan tersebut ke nomor WhatsApp 081326912479
2. Cek NIK KTP Melalui Situs Kemendagri
Cara mengecek NIK KTP secara online dapat dilakukan melalui situs milik Kemendagri. Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP melalui situ tersebut.
- Mengunjungi situs Kemendagri yang beralamat di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id
- Cari menu e-KTP kemudian isi NIK kemudian tekan enter.
- Silahkan tunggu sampai KTP valid dan terkoneksi.
- Jika NIK sudah terdaftar maka akan muncul beberapa informasi mengenai data diri pribadi dengan lengkap seperti yang tertera di KTP.