LABVIRAL.COM - NIK KTP kadang dibutuhkan dalam berbagai urusan yang berhubungan dengan data kependudukan. Misalnya membuat paspor, akun bank, dan lain sebagainya.
Makanya penting untuk tahu cara cek KTP online. Lalu, sudah tahukah kamu cara cek NIK KTP secara online?
Kalau sudah tahu, keperluanmu di dunia online akan jadi lebih mudah. Sebab kamu juga bisa memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih aktif atau tidak.
Jika dulu cara mengecek NIK KTP harus datang secara langsung ke Disdukcapil, untuk saat ini tentunya sudah berbeda.
Karena cek NIK KTP sudah dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat secara online. Asalkan kamu bisa mengakses internet, kamu sudah bisa melakukannya.
Ada beragam layanan yang disediakan Disdukcapil untuk mengecek NIK KTP secara online. Berikut ini setidaknya ada 6 cara Cek NIK KTP secara online.
Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
1. Cek NIK KTP melalui WhatsApp
Mengecek NIK KTP saat ini sudah dapat dilakukan melalui WhatsApp dengan mudah, WhatsApp yang dituju adalah milik Kemendagri pada nomor 081326912479. Berikut langkah-langkah pengecekan NIK KTP melalui WhatsApp.
- Ketik pesan dengan format: Nama Lengkap sesuai dengan KTP/NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota
- Kirimkan pesan tersebut ke nomor WhatsApp 081326912479
2. Cek NIK KTP Melalui Situs Kemendagri
Cara mengecek NIK KTP secara online dapat dilakukan melalui situs milik Kemendagri. Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP melalui situ tersebut.
- Mengunjungi situs Kemendagri yang beralamat di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id
- Cari menu e-KTP kemudian isi NIK kemudian tekan enter.
- Silahkan tunggu sampai KTP valid dan terkoneksi.
- Jika NIK sudah terdaftar maka akan muncul beberapa informasi mengenai data diri pribadi dengan lengkap seperti yang tertera di KTP.
Baca Juga: Berikut Rekomendasi Motor Adventure Tahun 2023, Harganya Mulai dari Rp 30 Jutaan
3. Cek NIK KTP melalui Email
Mengecek NIK KTP melalui email juga bisa menjadi pilihan, namun perlu dipertimbangkan karena pengecekan NIK KTP melalui email tidak dapat langsung mendapatkan tanggapan.
Butuh waktu tunggu sampai 1x24 jam hingga mendapatkan jawaban dari pihak Disdukcapil. Berikut langkah-langkah mengecek NIK KTP melalui email.
- Ketik pesan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
- Kirimkan pesan tersebut ke alamat email [email protected]
4. Cek NIK melalui layanan Calll Center
Cara mengecek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan dengan menghubungi layanan call center yang tersedia. Layanan call center ini cepat ditanggapi oleh petugas Dukcapil, sehingga cocok digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan informasi NIK KTP dengan cepat.
Sebelum menghubungi layanan call center sebaiknya persiapkan berkas seperti KTP dan KK terlebih dahulu, karena dua hal tersebut dibutuhkan saat proses validasi. Hubungi layanan Halo Dukcapil dengan nomor 1500537.
Baca Juga: Deretan Kendaraan Listrik dan Hybrid yang Diproduksi di Indonesia, Apa Saja?
5. Cek NIK KTP melalui media sosial Dukcapil
Cara mengecek NIK KTP selanjutnya ialah dapat dilakukan melalui media sosial Dukcapil. Cara mengecek NIK melalui media sosial sangat mudah dilakukan.
Caranya dengan melalui akun resmi “Halo Dukcapil” di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
Pilihlah salah satu akun media sosial tersebut kemudian lakukan langkah-langkah berikut.
- Ketik #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan.
- Kirimkan pesan tersebut.
- Tunggu balasan dari petugas.
6. Cek NIK KTP melalui SMS
Mengecek NIK KTP dapat dilakukan melalui SMS, cara ini cocok digunakan bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan terbiasa dengan SMS. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut.
- Ketik pesan dengan format CEk#KTP#Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kirimkan ke nomor 081536369999.
- Tunggu sampai petugas memberikan balasan.
Nah itulah beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek NIK KTP secara online. Cara-cara tersebut dapat digunakan dengan menyesuaikan kebutuhan dan juga kondisi. Semoga bermanfaat.