Mengenal Publisher Right Indonesia dan Manfaatnya

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 20:42 WIB
Ilustrasi Publisher Right

Ilustrasi Publisher Right

LABVIRAL.COM - Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability mengusulkan draft berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital” yang diajukan ke kementerian.  Draft tersebut intinya adalah membicarakan mengenai Publisher Right Indonesia atau hak cipta penerbit di Indonesia. 

Apa itu Publisher Right?

Kemunculan Publisher Right dilatarbelakangi oleh adanya dominasi platform digital dalam menyebarkan informasi. Maka dari itu, Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability mengusulkan untuk mengadakan hak pengelola media untuk mengatur serta mengurangi adanya dominasi tersebut. 

Baca Juga: Honda HR-V Terbaru Meluncur, Ini Update Harga Bekas Model Lamanya

Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan konvergensi media untuk memberi peluang yang sama antara media massa konvensional dengan media baru, seperti platform over the top (OTT). 

Nantinya, Publisher Rights akan mengatur pertanggungjawaban dari platform digital seperti Google dan juga Facebook untuk memberikan nilai ekonomi pada berita dari pers baik lokal maupun nasional. 

Peraturan semacam itu telah diadopsi oleh beberapa negara seperti Australia yang mengesahkan News Media Bagining Code pada tahun 2021 yaitu merupakan undang-undang yang mengatur perusahaan media dapat melakukan negosiasi dengan platform digital mengenai harga konten yang dimuat. Selain itu, Korea Selatan juga merilis Telecommunication Business Act yang bertujuan untuk mengatasi dominasi platform digital pada pasar mereka. 

Baca Juga: Pentingnya Ganti Oli Transmisi Mobil Manual, Harus Rutin Yess!

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bertemu dengan Google dan juga Facebook untuk membahas mengenai Publisher Rights tersebut. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini