Yuk Kenali Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR RI

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi, gedung DPR RI

Ilustrasi, gedung DPR RI

LABVIRAL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Merujuk UUD 1945 yang telah di amandemen empat kali, DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Baca Juga: Mengenal Urutan Pangkat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Fungsi legislasi

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menerima RUU yang diajukan oleh DPD, membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD, menetapkan UU bersama dengan presiden, menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Baca Juga: Update Harga Honda Beat 2023, Berapa kalau Beli Cash?

Fungsi anggaran

Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden); memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama; menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Baca Juga: Cara Atasi Knalpot Motor Nembak-nembak

Fungsi pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah; membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Selain UUD 1945, aturan terkait DPR RI terlampir dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini