Yuk Ketahui Dasar Hukum Pilpres Dilakukan 2 Putaran!

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

Pada 9 Juni 2022, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menandatangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Aturan tersebut sudah mengatur tahapan dan jadwal apabila Pilpres 2024 dilakukan dua putaran.

Baca Juga: Ini Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya

Merujuk Pasal 4 PKPU 3/2022, berikut tahapan penyelenggaran Pilpres 2024 putaran kedua;

  1. Pemuktahiran data pemilihan dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024)
  2. Kampanye (Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024)
  3. Masa tenang (Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024)
  4. Pemungutan dan penghitungan suara
  1. Pemungutan suara (Rabu, 26 Juni 2024 – Rabu, 26 Juni 2024)
  2. Penghitungan suara (Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024)
  3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024)
  1. Penetapan hasil pemilu 
  2. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua)
  3. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan)
  4. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (Minggu, 20 Oktober 2024)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini